|
||
| PROSEDUR KLAIM | ||
Batas waktu Pelaporan klaim :
Laporan tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja melalui sarana komunikasi yang tercepat seperti: telepon, faksimili, e-mail, telegram dan sejenisnya atau datang langsung ke kantor kami. Survey Klaim : Segera setelah mendapat laporan klaim, maka perusahaan akan melakukan survey atas obyek asuransi yang terkena musibah tersebut guna memperoleh informasi yang akurat. Risiko Sendiri : Risiko sendiri atau dikenal Own Risk adalah sejumlah nilai tertentu yang harus ditanggung oleh nasabah untuk setiap klaim. Besarnya risiko sendiri tergantung jenis asuransinya. |
||